
Lukman Siagian SH
Beritatoba.com – Toba – Dua ‘LSM Hitam’ disinyalir kuat memaksakan kehendak atas usulannya kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk membentuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang justru dikhawatirkan khalayak bisa menimbulkan konflik ditengah masyarakat dan dapat mengganggu Kamtibmas, khususnya di daerah Kabupaten Toba.
Informasi yang diterima beritatoba.com menyebutkan bahwa usulan yang disampaikan oleh kedua ‘LSM Hitam’ kepada pemerintah soal pembentukan MHA itu tidak akurat dan tidah memenuhi kriteria sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dalam Permendagri ini yang dimaksud dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) itu adalah warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Kemudian dalam dalam Pasal 5 ayat 2 ada lima kriteria untuk membentuk MHA dan dalam Identifikasi dilakukan dengan mencermati : a. sejarah Masyarakat Hukum Adat; b. wilayah Adat; c. hukum Adat; d. harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan e. kelembagaan/sistem pemerintahan adat.
Berkembang rumor ditengah masyarakat Kabupaten Toba terkait kedua ‘LSM Hitam’ yang didalam gerakannya dikenal selalu saja berkesan memaksakan kehendak dan bikin benturan serta keonaran ditengah masyarakat itu disebut-sebut atau disinyalir kuat bernama AMAN Tano Batak dan KSPPM. Namun demikian rumor yang berkembang tentang keberadaan dan perilaku serta sebutan ‘LSM Hitam’ bagi kedua LSM ini masih perlu untuk ditelusuri secara cermat oleh beritatoba.com guna mencari tahu sejauh mana kebenarannya.
Kabag Hukum Pemkab Toba, Lukman Siagian SH, yang juga bergabung dalam tim/panitia terpadu MHA Kabupaten Toba ketika dikonfirmasi beritatoba.com, Kamis (13/1/2022), terkait rekomendasi yang disampaikan oleh Panitia MHA kepada Bupati Toba soal usulan pembentukan MHA tersebut mengatakan hingga saat ini tim belum memberikan rekomendasi kepada Bupati Toba terkait hal itu.
Diutarakannya bahwa masih banyak kriteria dan persyaratan lainnya yang belum bisa terpenuhi sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Bahkan hasil identifikasi yang disampaikan oleh AMAN Tano Batak dan KSPPM didua lokasi yakni Dusun Simenakhenak dan Desa Janji Maria sangat tidak lengkap. “Sepertinya pimpinan AMAN Tano Batak dan KSPPM yakni Roganda Simanjuntak dan Delima Silalahi ini masih harus lebih mendalami secara detail soal MHA”, kata Lukman.
Kemudian, masih menurut Lukman Siagian, kepada Delima Silalahi dalam meeting zoom beberapa waktu lalu, menyampaikan beberapa lokasi yang menurut mereka sudah layak menjadi lokasi MHA, tetapi menurut panitia dalam meeting zoom itu menyatakan masih belum layak karena masih perlu rekontruksi ulang, pembinaan dan penguatan kelembagaan. “Dalam zoom meeting sudah disampaikan bahwa kedua lokasi tersebut belum layak. Masih dibutuhkan waktu 3 atau bahkan 4 tahun untuk bisa memenuhi kriteria untuk Dusun Simenakhenak dan Janji Maria. Kemudian kedua lokasi inipun dihuni oleh pendatang dari Kabupaten Samosir, dan Janji Maria pun merupakan lokasi transmigrasi. Jadi sangat sulit untuk membentuk MHA dikedua lokasi ini. Yang pasti panitia belum bisa berikan rekomendasi soal pembentukan MHA kepada bapak bupati”, imbuhnya.
Terkait rencana aksi damai tutup TPL yang akan dilakukan Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL ke Kantor Bupati Toba, Jumat (14/1/2022), Lukman siagian mengatakan bahwa dialam demokrasi aksi itu merupakan hak mereka dalam usaha menyampaikan aspirasinya. “Yang pasti perkembangan hasil identifikasi dan verifikasi sudah kita sampaikan ke Menteri LHK”, ujarnya.
Intrik yang berkembang ditengah Tim Terpadu MHA Kabupaten Toba disebut-sebut bahwa tim sudah membuat rekomendasi hasil identifikasi dan verifikasi kepada Bupati Toba, namun tertunda karena masih ada beberapa kalimat yang harus disempurnakan. Intrik itu juga menyebutkan bahwa tim terpadu dalam rekomendasinya menyatakan bahwa ketujuh lokasi yang diusulkan oleh AMAN Tano Batak dan KSPPM itu tidak layak untuk dibentuknya MHA.
Kemungkinan bisa saja intrik ini sudah berkembang dan sampai ketelinga AMAN Tano Batak dan KSPPM sehingga mereka harus kembali melakukan aksi penekanan ke kantor Bupati Toba, Jumat (14/1/2022) ini.(R1)