Morlan Simanjuntak

Beritatoba.com – Taput – Surat Keputusan Masyarakat Hukum Adat (SK MHA) Bupati Tapanuli Utara (Taput), berakibat timbulnya petaka yang barakhir pada terpecah belahnya kehidupan masyarakat, khususnya di Dusun III Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong.

Petaka akibat SK MHA Bupati Nikson ini diutarakan Tokoh Masyarakat Kecamatan Siborong-borong, Morlan Simanjuntak, kepada beritatoba.com, Kamis (26/10/2023). Ditegsakannya Keputusan Bupati Taput Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 11 Januari 2022 itu kini sudah menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat. “Ironis sekali, ketika seorang bupati tidak berpikir arif dan bijaksana sebelum memutuskan suatu permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat”, katanya.

Keputusan yang dinilai tidak arif dan bijaksana serta tidak berkeadilan ini menunjukkan fakta bahwa akhirnya masyarakat melakukan gugatan yang telah diterima dan disidangkan oleh majelis hakim PTUN di Medan. Masyarakat sepihak merasa tersakiti akibat keputusan Bupati Taput sehingga harus mencarai keadilan melalui pengadilan.      

Selain itu dalam pantuannya dipersidangan, masih menurut Morlan, menunjukkan adanya pengakuan para saksi penggugat dan tergugat bahwa pasca terbitnya SK tersebut terjadi konflik horizontal dalam kehidupan masyarakat sampai kearifan adat terpecah, demikian pula gereja terpecah. “Konflik sosial sangat rentan akibat ketidaksepahaman mereka terhadap SK tersebut. Saya sesalkan sikap Bupati Nikson”, sebut Morlan.

Lebih jauh Morlan mengatakan bahwa dibalik keputusan Bupati Nikson Nababan yang kontroversial itu memunculkan pertanyaan lain yang dikaitkan dengan kepentingan politiknya kedepan. “Apakah Bupati Nikson Nababan tidak mengetahui perpecahan masyarakat itu, atau hanya karena memenuhi ambisi politik saja”, imbuhnya bertanya.

Sementara itu Jimmi Simanjuntak mengatakan tampaknya Bupati Taput Nikson Nababan tidak peduli terjadi konflik akibat kebijakan yang dibuatnya karena bisa saja ia merasa sebagian besar masyarakat Desa Pohan Jae mendukung SK MHA yang dibuatnya tersebut. Selain ada hitung-hitungannya sendiri untuk kepentingan politiknya kedepan dalam upaya suksesi isterinya, Satika Simamora, menjadi Bupati Taput 2024.

Demikian pula dengan Direktur KSPPM Delima Silalahi yang memprovokasi masyarakat Desa Pohan Jae yang tergabung dalam MHA dimungkinkan punya kepentingan politik sendiri jika dikaitkan dengan Abdon Nababan, mantan petinggi PB AMAN, yang mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD.

“Inilah yang menyebabkan terjadinya perpecahan ditengah masyarakat karena dicampuradukknnya antara adat istiadat atau budaya dengan politik. Seharusnya budaya berdiri sendiri, demikian pula dengan agama yang sangat berbahaya jika dikaitkan dengan politik. Delima Silalahi, Abdon Nababan identik dengan Nikson Nababan”, pungkas Jimmi.(R1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *