Iptu Bungaran Samosir, Kasubag Humas Polres Toba.(btc)
Beritatoba.com – Toba – Buru dan langsung sergap tampaknya membuahkan hasil atas kepiawaian Satresnarkoba Polres Toba dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di bumi Toba. Setelah menangkap tersangka CN warga Jalan Pesanggrahan, Kelurahan Napitupulu, Balige, selanjutnya dalam pengembangan kasus langsung menyergap dari lokasi yang berbeda yakni seorang wanita bandar shabu, inisial RLT (54), Jumat (28/5/2021).
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin yang dirilis Kasubag Humas Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi rekan media membenarkan adanya penangkapan susulan dari lokasi berbeda oleh Satres Narkoba Polres Toba yang dibantu Polsek Balige.
“Benar kedua pelaku tersebut berhasil kita ringkus didua lokasi berbeda. Masing-masing pelaku dengan inisial CN (46) warga Jalan Pasanggarahan Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, dan seorang wanita RLT (54) warga Desa lumban Pea, Kecamatan Balige, pada Jumat lalu”, kata Bungaran Samosir kepada beritatoba.com, Senin (31/5/2021)
Dikatakan untuk penangkapan pelaku CN, dilakukan pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 17.30 WIB, di Napitupulu Bagasan Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Pelaku ini diduga berperan sebagai pengguna dan kurir narkotika jenis shabu.
“Sesuai informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Napitupulu Bagasan, maka tim Satresnarkoba melakukan Surveilance di daerah tersebut”, kata Kasat Narkoba ditempat terpisah kepada beritatoba.com.
Dari tangan pelaku CN telah berhasil mengamankan 1 satu paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 2,94 gram , 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai. Kemudian dari rumah tersangka RLT berhasil ditemukan 1 paket plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 30 gram, 1 buah plastik warna ungu bertuliskan Pillow, 1 buah tas sandang merk Eiger warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna silver dan buah Handpone merk Samsung warna putih
Pelaku RLT diamankan langsung di rumahnya yang dibackup oleh anggota Polsek Balige. Disaat melakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti termasuk shabu dengan bruto 30 gram. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Toba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku itu dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.(R1)