Beritatoba.com – Taput – Tokoh adat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, yang tergabung dalam Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) sangat kecewa atas tindakan pihak Pemkab Taput dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) yang melarang mereka masuk ke ruang rapat Bhineka Resto & Cafe Tarutung, Jumat (24/11/2023).

Wakil Ketua LADN Taput, Darus Manalu, bersama Morlan Simanjuntak  kepada media ini  mengaku kecewa atas perlakuan aparat Pemkab Taput yang melarang mereka memasuki ruangan rapat, sementara mereka datang ke Tarutung sesuai undangan yang mereka terima untuk pembahasan verifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat.

“Ini sangat memalukan. Kami dilarang masuk setelah kami meneken daftar hadir. Sementara disisi lain kami diundang secara resmi”, kata Darus Manalu senada dengan Morlan Simanjuntak seraya menunjukkan surat undangan yang mereka terima tertanda tangan Plt Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemen LHK, Ir Muhammad Said MM, dan Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak, Yuli Prasetyo Nugroho, tertanggal 23 November 2023.

Menurut Darus Manalu, undangan resmi yang mereka terima ternyata dirubah sehingga tidak ada lagi dalam daftar undangan ditujukan kepada LADN Taput. Namun perubahan undangan begitu mendadak dan sama sekali tidak diketahui oleh pihak LADN Taput. Perubahan daftar undangan mereka ketahui setelah ada pelarangan masuk ruang rapat. “Sangat mendadak berubah undangannya dengan tanggal surat yang sama yaitu tanggal 23 November. Jauh-jauh kami datang dari Kecamatan Parmonangan hanya untuk dipermalukan seperti ini”, ujar Darus Manalu menghela.

Ironi ketika tokoh adat tidak dilibatkan dalam pembahasan verifikasi usulan pembentukan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat. Darus Manalu dan Morlan Simanjuntak menilai seolah-olah ada yang disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh pihak Pemkab Taput.

Beredar dua surat undangan yakni surat undangan pertama dengan Nomor Surat : S.240/PKTHA/PHAHH/PSL.7.2/11/2023 tanggal 23 November 2023. Dalam surat undangan ini ada ditujukan kepada LADN Taput. Sementara dalam surat undangan kedua yang dirubah dengan Nomor Surat : S.340/PKTHA/PHAHH/PSL.7.2/B/11/2023 tanggal 23 November 2023, pihak LADN Taput tidak ada lagi dalam daftar undangan.(Tap1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *