Pabrik TPL di Kabupaten Toba.
Beritatoba.com – PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) dengan paradigma barunya mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekawasan Danau Toba dan masyarakat di sekitar lahan konsesinya. Dan secara khusus, kehadiran dan keberadaan pabrik TPL di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, telah membawa berkah bagi masyarakat Kabupaten Toba.
TPL hadir untuk pendidikan.
Seperti diutarakan Wakil Direktur Utama PT TPL, Jandres Silalahi, ke berbagai media massa bahwa TPL hadir untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat melalui berbagai program kerjanya. Segudang kontribusi dan bantuan telah diberikan oleh TPL kepada masyarakat.
TPL hadir untuk masyarakat petani dan perkebunan.
Sementara lawan abadi TPL, yakni KSPPM dan AMAN tahunya hanya bikin ribut saja. “Dimana ada lahan konsesi TPL, disitulah KSPPM dan AMAN selalu melakukan aksi provokasinya terhadap masyarakat”.
KSPPM dan AMAN memprovokasi masyarakat membakar dan menebang eucalyptus di lahan konsesi TPL.
Perlu diketahui PT TPL memiliki
Visi
Menjadi salah satu pabrik Pulp Eucalyptus yang dikelola dengan baik, menjadi penyedia yang disukai oleh pelanggan dan Perusahaan yang disukai para karyawan.
Misi
- Menghasilkan pertumbuhan yang berkesinambungan.
- Produser dengan biaya yang efektif.
- Memaksimalkan keuntungan untuk pemangku kepentingan dan memberikan kontribusi kepada pengembangan sosial ekonomi masyarakat sekitar dan regional.
- Menciptakan nilai melalui teknologi moderen, pengetahuan industri dan sumber daya manusia.
Sejarah Pendirian
PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Perseroan”) didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 jo. Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta No. 329 tanggal 26 April 1983 dari Misahardi Wilamarta, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-5130.HT01-01 TH.83 tanggal 26 Juli 1983, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1984, Tambahan No. 1176.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir dengan Akta Nomor 06 tanggal 19 Juni 2019 dari Gunawati, SH, notaris di Kabupaten Deli Serdang. Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusannya Nomor AHU.0032845.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019.
Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah melaksanakan kegiatan usaha Industri Pulp dan Bahan Kimia untuk menunjang industri pulp tersebut (termasuk namun tidak terbatas pada klorin dioksida, klorin, asam klorida, kostik, nitrogen, oksigen, dan sulfur dioksida), Pengusahaan Hutan Tanaman (meliputi Pengusahaan Hutan Ekaliptus, Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus, Pengusahaan Hutan Lainnya, dan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Kehutanan Lainnya), Industri Barang Dari Kayu (termasuk namun tidak terbatas pada industri primer hasil hutan kayu berupa pengolahan kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chips) dan barang-barang dari kayu lainnya yang belum tercakup sebelumnya), Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar, Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat, baik Kawasan Berikat yang berada dalam satu hamparan maupun Kawasan Berikat di luar hamparan, khusus untuk kegiatan Perusahaan yang berkaitan dengan usaha-usaha tersebut di atas, serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada segala kegiatan usaha lain untuk mendukung bahan baku dan operasional kegiatan usaha tersebut di atas serta pemasaran atas hasil produksi seluruh kegiatan usaha Perusahaan.
Perizinan Perseroan
1. Izin Operasional
Nomor Induk Berusaha (NIB)
SK Nomor: 8120011192845
Nama/Kode KBLI: Pengusahaan Hutan Ekaliptus 02118
Pengusahaan Pembibitan Tanaman Ekaliptus 02148
Industri Bubur Kertas (Pulp) 17011
Industri kimia dasar anorganik khlor dan Alkali 20111
Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya 20114
Industri pupuk buatan tunggal hara makro Primer 20122
Industri Serat Stapel Buatan 20302
2. Izin Investasi
a. Penanaman Modal Asing
SK : Surat Pemberitahuan Tentang Keputusan Presiden RI No. 07/V/1990 tanggal 11 Mei 1990
Instansi : Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
b. Izin Usaha Industri
SK Nomor : 627/T/INDUSTRI/1995
Instansi : Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
Industri : Pulp
Produksi : Pulp
Kapasitas : 165.000 ton dengan toleransi melebihi 30%
3. Izin Kehutanan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
SK Nomor: Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), dan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan yang terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Tentang Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama, sebagai berikut:
Industri : Pengusahaan Hutan Tanaman
Produksi : Kayu Eucalyptus
Luas Areal : 167.912 hektar
SK Tata Batas : Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.821/Menhut-VII/KP/2004 tanggal 19 April 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.704/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013
Alamat Perusahaan
Domisili Perusahaan : JL.LetJend Haryono MT No. A-1 (Uni Plaza, Gedung Timur Lantai 3), Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara
Areal Pabrik : Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara
Areal Konsesi : Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Kabupaten Pak-Pak Barat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidempuan.