Beritatoba.com – Bengkalis – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM) tidak memberikan tanggapan atau bungkam saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu terkait pernyataan Amiruddin dalam pemberitaan yang dipublish beritatoba.com pada Selasa (14/5/2024) lalu, soal perilaku Sisika yang mengambil L300 dan terduga menggelapkan kenderaan roda empat tersebut.
Chat dengan Dedi
Amiruddin warga Air Kulim kilometer (km) 12, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, tampak kecewa atas perilaku Siska karena hingga saat ini mobilnya jenis Mitsubishi L300 yang selama ini telah diambil Siska warga km 10 tak kunjung dikembalikan.
Sementara WOM sepertinya menghindar ketika Jumiati, isteri dari Amiruddin, mencoba menghubungi dan ingin bertemu dengan pihak WOM guna membahas persoalan perilaku Siska dan soal dimana keberadaan L300 yang menjadi akar permasalahan itu.
Menurut pengakuan Jumiati kepada media ini, Sabtu (25/5/2024), mengatakan bahwa ia telah berulangkali menghubungi pihak WOM, melalui Wina, namun selalu menghindar dan melempar ‘bola panas’ kepada Dedi Gultom dan Ricky Widodo. Kemudian Wina juga kembali memberikan nomor handphone (HP) Ricky dan Dedi Gultom. Selanjutnya Dedi memberikan nomor HP yang bernama Jhoni yang katanya menjabat sebagai kepala penagihan. “Hingga saat ini yang namanya pak Jhoni tak bisa kami hubungi. Aneh ya, kenapa kok justeru malah WOM yang gak mau diajak jumpa. Ada apa ini dengan WOM”, kata Jumiati bernada kecewa.
Demikian pula saat beritatoba.com menyampaikan berita terkait pernyataan Amir soal mobil L300 yang diambil Sisika kepada Jhoni, Kepala Penagihan WOM, hingga saat ini belum memberikan tanggapannya.
Seperti diketahui menurut pengakuan Amir, awalnya antara Siska dan Putra akan menjalin kerjasama dalam usaha pengangkutan dan lokasi untuk inti sawit atau carnel. Kemudian Siska, Agus (suami dari Sisika) dan Putra menjumpai Amir untuk meminjam uang karena kekurangan modal.
Saat itu Amir mengaku tidak punya uang sehingga kemudian Agus dan Putra menyerahkan BPKB L300 dengan plat nomor BM 8973 DM kepada Amir untuk meminjam uang ke WOM Finance (lesing) di Kecamatan Mandao, atas nama Amir. Selanjutnya WOM setuju dan mentransfer uang sebesar 97 Juta ke rekening Amir. “Artinya saya yang bertanggungjawab untuk pembayaran cicilan utang kepada WOM sekira sebesar 6,7 Juta perbulannya selama 18 bulan”, kata waktu itu.
Seiring berjalannya waktu setelah empat atau lima bulan pembayaran cicilan utang, secara tiba-tiba Siska menyuruh Jufri, kepala mekaniknya, untuk mengambil mobil L300 ke gudang Amir dengan alasan untuk diperbaiki. “Pak pakek dulu mobil ini mau diperbaiki”, kata Amir menirukan bahasa Jufri saat itu.
Kemudian setelah kurang lebih lima bulan mobil tersebut tak kunjung dikembalikan oleh Siska, sementara pihak Lesing WOM secara terus menerus meminta tagihan cicilan kepada Amir.
Melihat situasi yang berkembang, akhirnyanya timbul keraguan dalam pikiran Amir karena sesuai perjanjian seharusnya mobil L300 itu berada ditangan Amir atau menjadi hak milik Amir karena ia yang bertanggungjawab membayar utang kepada Lesing WOM Finance.
Setelah itu cicilan utang menunggak selama tiga bulan oleh karena munculnya keraguan dipihak Amir. Kemudian Amir melaporkan situasi yang berkembang kepada pihak Lesing WOM untuk mencari dimana keberadaan mobil L300 tersebut.
Tepat pada 15 Januari 2024, Amir dan isterinya Jumiati bersama pihak Lesing WOM yang diwakili oleh Dedi Gultom dan Ricky Widodo pergi ke rumah Siska di Air Kulim Km 10. Saat itu tampak mobil L300 dengan plat nomor BM 8973 DM itu sedang berada atau parkir di halaman gudang atau pool truk milik Siska.
Saat itu suami Siska, Agus Salim, mengatakan harus menunggu kedatangan isterinya, Siska. Setelah Siska datang, dihadapan pihak Lesing WOM dan Jumiati, tampak Siska menelepon penasehat hukumnya. Kemudian Siska mengatakan bahwa menurut penasehat hukumnya mobil L300 tersebut tidak bisa ditarik karena sedang dalam proses hukum.
Akhirnya pihak Lesing gagal menarik mobil tersebut. Namun demikian Amir tidak mengerti proses hukum apa yang dimaksud oleh Siska.
Hingga saat ini, masih menurut Amir, dirinya tidak mengetahui sudah dimana keberadaan mobil L300 itu. Sementara disatu sisi ia yang bertanggungjawab kepada pihak Lesing WOM atas mobil L300 tersebut. Amir mengaku khawatir jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas pemakaian atau penggunaan mobil tersebut, misal jika dikaitkan dengan persoalan kejahatan lainnya.
“Saya yang bertanggungjawab atas mobil L300 itu. Karena atas nama dan tandatangan saya saat meminjam uang ke WOM. Saya harus laporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian karena saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau melanggar hukum atas penggunaan mobil L300 tersebut. Kan bisa saja mobil itu digunakan untuk kejahatan, misalnya mencuri sawit atau mencuri kerbau dan kejahatan lainnya. Jika demikian maka saya yang akan dikejar oleh pihak berwajib”, tegas Amir.
Amir mengaku kecewa namun tetap memberi waktu jika mereka ada niat baik. “Kita beri waktu sampai 29 Mei 2024 ini. Jika tidak ada niat baik, maka segera akan kita laporkan permasalahn mobil L300 tersebut ke pihak kepolisian guna mencari titik terang dan keadilan”, kata Amir.(Ri1)