Beritatoba.com – Taput – Warga Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong borong, melalui Repol Pasaribu secara resmi melakukan gugatan ke PTUN Medan atas Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae tertanggal 11 Januari 2022.
Menurut Repol Pasaribu gugatan yang dilakukannya terhadap Bupati Taput itu karena SK No. 07 Tahun 2022 tersebut dianggap tidak memenuhi prosedur serta menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Adapun gugatan telah diajukan sesuai register perkara No. 101/23/PTUN Medan tertanggal 3 Agustus 2023. “Saya mengajukan gugatan ini karena saya telah memiliki sebidang tanah berupa kepemilikan pribadi berdasarkan penyerahan hak atas tanah dari pihak lain”, kata Repol Pasaribu saat dikonfirmasi beritatoba.com, Jumat (8/9/2023)
Penerbitan SK Bupati Taput tersebut mengakibatkan kepemilikan tanah atas nama Repol Pasaribu menjadi tidak berarti apapun, serta dianggap berakhir dan berubah menjadi kepemilikan bersama atau komunal oleh masyarakat adat.
Selain itu, penerbitan SK No 07 Tahun 2022 itu tidak melibatkan Repol Pasaribu sehingga keputusan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tidak memenuhi prosedur hingga menimbulkan kerugian bagi Repol Pasaribu selaku penggugat.(T1)