Indera Nababan
Pdt Nelson Siregar
Beritatoba.com – Toba – Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) sangat melekat dalam kehidupan masyarakat Tapanuli se kawasan Danau Toba, Provinsi Sumut, apalagi yang berdomisili di sekitaran lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Dimana ada TPL, disitu juga datang dan hadir KSPPM. Kehadiran KSPPM ditengah masyarakat Batak yang tinggal berdampingan dengan perkebunan eucalyptus milik TPL berdasarkan ijin HTI yang dimilikinya, selalu saja ada konflik yang timbul bahkan mengarah ke perpecahan dan SARA.
Diberbagai desa dan kabupaten telah terjadi konflik ditengah masyarakat yang sangat memilukan, dimana ketika PT TPL yang memiliki ijin resmi pengelolaan kawasan hutan dari Kemen LHK, harus berhadapan dengan KSPPM dengan berbagai issu dan provokasinya.
Seperti apakah KSPPM ini? Menurut berbagai sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa KSPPM didirikan pada 1984, dan diantara pentolan pendirinya saat itu adalah Indera Nababan dan Pdt Nelson Siregar. Dikota Pematangsiantar diawal 2000 an, khusus dilingkungan LSM dan Pers, siapa yang tak kenal dengan Pdt Nelson Siregar. Dan siapa pula yang tak kenal dengan figur pejuang Indera Nababan di Kabupaten Tapanuli Utara dan sekitar Danau Toba, bahkan para pemuda HKBP Jakarta era 80 an pasti dekat dan kenal dengan Indera Nababan.
Namun setelah kebersamaan mereka selama puluhan tahun, kemudian tampaknya terjadi perbedaan pendapat diantara mereka berdua soal keberadaan PT TPL di Kabupaten Toba kaitannya dengan aksi KSPPM pada peristiwa awal 2000 an pro kontra tutup buka TPL yang menelan korban jiwa.
Indera Nababan pada usianya yang sudah 80 tahunan ini pernah mengatakan kepada media ini bahwa KSPPM itu sudah melenceng dari visi dan misinya. KSPPM seharusnya kembali ke perjuangan awalnya yakni membentuk kelompok studi ditengah masyarakat, dan kemudian menampung aspirasi dan prakarsa masyarakat untuk dianalis dan dikembangkan. “Ini kok ikut demo-demo segala”, katanya.
Bahkan sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI No.1268 K/PDT/2009 ada disebutkan bahwa Indera Nababan pernah menyurati Hannalore Moll dari BFDW Jerman atau lembaga donor KSPPM pada 15 Februari 2004 yang manyatakan bahwa dalam kasus Indorayon (TPL, red) KSPPM harus bersikap netral.
Setahun kemudian tepatnya 9 September 2005 secara tiba-tiba Pdt Nelson Siregar merubah bentuk badan hukum KSPPM yang tadinya berbentuk Yayasan dirubah menjadi Perhimpunan. Alasannya, sebagaimana tertuang dalam kasasi MA tersebut, bahwa berdasarkan ketidaksesuaian spirit dan pelayanan KSPPM dengan Undang-Undang Yayasan maka perlu perubahan bentuk dari Yayasan menjadi Perhimpunan. Kelak kemudian hari akan membangun blok politik yang luas, serta mempersiapkan badan pendiri KSPPM, staf KSPPPM, rakyat untuk memasuki tanah politik.
Perubahan sepihak oleh Pdt Nelson Siregar ini menuai perlawanan dari kelompok Indera Nababan. Dan pahitnya, sepihak pula kelompok Pdt Nelson Siregar memecat Indera Nababan dkk dari anggota Badan Pendiri KSPPM.
Akibatnya Indera Nababan bersama Ir Setyawati Oetama melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung soal perubahan Yayasan KSPPM menjadi Perhimpunan KSPPM dan soal pemberhentian Indera Nababan yang dinilai tidak sah dan cacat hukum. Gugatan ini berlanjut hingga ke Pengadilan Tinggi Medan dan berakhir di MA RI atas permohonan kasasi pihak Pdt Nelson Siregar dkk.
Dalam amar putusannya No. 1268 K/PDT/2009 tertanggal 6 Oktober 2010, Hakim Agung yang diketuai Hakim Imron Anwari dan hakim-hakim anggota Abbas Said dan Timur Manurung menyatakan bahwa mengenai pertimbangan hukumnya Judex Facti juga tidak salah dalam mempertimbangkannya dan sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, karena pemecatan terhadap para penggugat (Indera Nababan dkk, red) oleh para tergugat (Pdt Nelson Siregar dkk, red) adalah tidak sah menurut hukum, demikian juga tentang perubahan Yayasan KSPPM menjadi Perhimpunan KSPPM, karenanya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak beralasan menurut hukum.
Mengadili menolak permohonan kasasi Pdt Nelson Siregar dkk dan menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,-.
Atas kemenangannya ini, Indera Nababan bersama Ir Setyawaty Oetama selaku pendiri KSPPM pada 1983 mengumumkannya di media Tribune Medan pada 17 September 2021.
Hingga saat ini belum diketahui apakah KSPPM pro Pdt Nelson Siregar masih tetap memakai bentuk Perhimpunan atau masih tetap bentuk Yayasan. Direktur Program KSPPM Masro Delima Silalahi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (9/9/2023).(R1)