Konfirmasi via WA kepada Kasat Narkoba Siantar, dan masih bungkam.
Beritatoba.com – Pematangsiantar – Tampaknya Big Boss (Bos Besar) Narkoba jenis Shabu tetap merajalela dan lenggang kangkung dalam menjalankan usaha haramnya di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut, yang dikenal sebagai kota Adipura itu kini menjadi kotor dan memalukan oleh karena Shabu-Shabu.
Hal ini terbukti dari hasil investigasi beritatoba.com menunjukkan masih tetap setiap hari berjalannya peredaran shabu yang membuat masyarakat Siantar yang anti narkoba semakin resah. Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar sepertinya tak berdaya melakukan upaya represif karena kelicinan sang Big Boss dalam menjalankan usahanya, atau memang Sat Narko menutup ‘sebelah mata’.
Apa yang tidak bisa dilakukan oleh Polri…? Ini pertanyaan klasik jika dikaitkan dengan penembakan enam dari 10 pengikut Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak polisi di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu. Kemudian apa yang tidak bisa dilakukan oleh Polri ketika untuk pertama kalinya Jenderal Sutanto menangkap pabrik ekstasi di Ciledug, Tangerang, yang memproduksi 150 butir ekstasi setiap hari. Dan pada tahun yang sama pula, Polri menangkap 148 Kg Shabu di Serang, Banten. Masih banyak kasus narkoba tangkapan besar yang selama ini telah dilakukan oleh Polri, khususnya zaman Sutanto.
Di Kota Pematangsiantar belum ada terdengar tangkapan besar pada kasus Narkoba, apalagi jenis shabu. Yang ada hanya tangkapan kecil, itupun kebanyakan yang ditangkap adalah pemakai. Pada Senin 26 Juni lalu personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menciduk seorang laki laki yang membawa Narkoba jenis shabu di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, dengan barang bukti hanya seberat brutto 0,43 gram.
Kemudian Sat Narko Polres Pematangsiantar menangkap 2 laki-laki, inisial RH dan SEN warga Kelurahan Tomuan dan Kelurahan Baru, pemilik narkotika jenis shabu, Senin (19/62023) lalu, dengan barang bukti hanya 0,40 gram. SEN dikenal masyarakat Jalan Sriwijaya hanya sebatas pemakai.
Senin, (12/6/2923), Sat Narko Pematangsiantar menangkap tersangka berinisial RHP (31), warga Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang kali ini barang bukti agak naik sedikit total berat brutto shabu yang diamankan 89,84 gram.
Seminggu yang lalu pihak Sat Narko Siantar juga menangkap warga Jalan Majapahit, Kelurahan Baru, inisial FH alias Tompel, dengan barang bukti 2 paket plastik kecil yang harga satu paketnya Rp 100.000,-. Tompel Juga dikenal masyarakat Jalan Majapahit hanya sebatas pemakai alias bukan pengedar.
Hingga berita ini dipublish, Kasat Narkoba Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, belum berhasil dikonfirmasi dan belum menjawab pertanyaan media on line ini di nomor HP WA +62 821-6602-5217.
Informasi akurat yang berhasil dihimpun beritatoba.com menyebutkan di kota Siantar hanya ada satu terduga pemain besar inisial UH dengan lokasi markas edar di Bangsal dekat titi gantung rel kereta api. Lainnya hanya pemain kecil yang menunggu giliran untuk diciduk, untuk sebagai laporan ke Mapoldasu.
Informasinya ada juga sempat berdagang shabu pemain besar inisial Kusta yang dikenal sebagai pengurus salah satu OKP. Si Kusta ini dikabarkan sudah tidak main lagi alias berhenti jadi bandar shabu karena tidak dimungkinkan ada dua harimau dalam satu kota. Ada lagi terduga pemain besar inisial BT namun tidak diketahui dimana lokasi piketnya atau tempat pengedarannya. Terkait Naldo Sihombing masih berada dalam penjara dan kabarnya dalam waktu dekat akan menghirup udara segar. “Gak mungkin itu wak ada dua pemain besar, karena bakal gak cukup untuk membaginya”, kata Singa Leboy, nama samaran, yang telah tobat ngedar Narko di Siantar kepada beritatoba.com, Sabtu (29/7/2023).(SS1)